Tarif Pajak PPH 21 (2018) - Instan - Holyphang Hopa Persada

Tarif Pajak PPH 21 (2018) - Instan

Tarif Pajak PPH 21 (2018) - Instan




Tarif PPh 21 terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki (NPWP):

  • WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
  • WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
  • Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Dasar pengenaan tarif pajak ini dihitung dari nilai penghasilan kena pajak yang diperoleh dari : Penghasilan Bruto (Upah + Tunjangan) – (Biaya Jabatan + Iuran Pensiun) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.


Daftar Pustaka
www.pajak.go.id
Google Images
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.
Please write your comments